Menghitung Pembagian Harta Warisan dengan Software
Label:
Software
~
Kita sebagai umat muslim harus menghitung secara benar atau membagi harta warisan sesuai tuntunan agama Islam dan tidak boleh sembarangan. Oleh karena itu kalian dapat menggunakan SOftware Faraidh yang dibuat oleh Agung Yulianto sangat mudah digunakan, untuk mengetahui hasil perhitungan waris sesuai dengan syariat Islam, secara cepat, tepat dan mudah. Perhitungan waris ini disusun berdasarkan kitab fiqih Fiqhus Sunnah karya syaikh Sayyid Sabiq.
Berikut Caranya:
1. Download aplikasinya Di sini
2. Extract file Faraidh yang didownload diatas
3. Sebelum menggunakan aplikasi, ada baiknya baca artikel tentang Faraidh yang ada didalam file tersebut.
4. Klik 2x file Faraidh.exe
5. Masukkan password "agung" tanpa tanda petik
6. Setelah itu muncul ucapan Assalamualaikum..., dan tampilan baru.
Klik aja satu kali disembarang tempat masih didalam aplikasi tersebut.
7. Disini saya misalkan kasusnya seperti ini :
Klik aja satu kali disembarang tempat masih didalam aplikasi tersebut.
7. Disini saya misalkan kasusnya seperti ini :
seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris seorang istri, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. jika harta peninggalannya berupa uang sebesar Rp.200.000.000,-. berapakah bagian masing-masing.
8. Buat permisalan dari 5 orang ahli waris tersebut dengan sebuah nama :
Istri : Siti
Anak Laki-laki : Fatkhur
Anak Laki-laki : Rahman
Anak Perempuan : Dina
Anak Perempuan : Henny
9. Masukkan data tersebut pada aplikasinya seperti ini, sesuai kedudukan.
Cara memasukan data tsb. kalian langsung mengetik nama kemudian klik ENTER untuk menentukan statusnya. Setelah semua data dimasukkan klik ENTER lagi untuk menentukan jumlah harta yang ditinggalkan. Berdasarkan contoh di atas maka tampilannya sebagai berikut :
10. Setelah memasukan nominal harta yang ditinggalkan Klik ENTER. Nanti dibawahnya akan muncul "Apakah Sudah Benar? [Y] [N] ", klik aja pada tulisan [Y]. Maka akan muncul hasilnya seperti dibawah ini.
Semoga Bermanfaat....
2 komentar:
sayangnya gak bisa bekerja pada win 8
mohon pencerahan penggunaan pada win8
Posting Komentar